Bab 4,5,6 Ilmu Sosial Dasar
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Defenisi
Hukum Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah
sebagai berikut :
1.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
berwenang.
Unsur-unsur
Hukum
- Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- peraturan itu bersifat memaksa; dan
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara,
maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua
orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup
kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum,
maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur
memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan
dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan
ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan;
- perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- adanya sanksi atau hukuman.
Ciri-Ciri
Hukum
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hugo
de Groot dalam "De Jure Belli ac
facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan
moral yang menjamin keadilan.
Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki
hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam
masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat
tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar
ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli,
sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a.
Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat
berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di
masyarakat
b.
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki
kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini
dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan
pelanggaran terhadap hukum.
c.
Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum
dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg
serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
- Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum),
ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
1.
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya,
memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis
karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
adil dan apa yang tidak adil.
2.
Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum
bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy
Bentham : 1990).
3.
Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van
Apeldorn : 1958).
5.
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6.
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi -
Soerjono Soekanto: 1978).
Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan
dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya
unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai
berikut :
- Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
- Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
- Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
- Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
- Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
- Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
- Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
- Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
- Menjamin adanya kepastian hukum;
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber-sumber
Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
- Perasaan hukum seseorang atau pendapat umu
- Agama
- Kebiasaan, dan
- Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila da orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Pembagian
Hukum
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
- Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
- Kebiasian, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat
- Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
- Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.
b. Menurut isinya, hukum bisa dibagi
:
1) Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
1) Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
- Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
- Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
- Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
2) Hukum-privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada
kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :
- Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
- Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
- Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
- Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
- lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
- lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
- lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
- Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
- Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
- Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
- Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
- Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
- Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
- Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.
Pengertian Negara

.
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal
dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih
ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan
pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain
yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi
atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan
kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk
melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki
untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu
negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara
dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi
warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu
negara.
warganegara dalam pasal 26 UUD 1945
SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA
DALAM PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
KRITERIA WARGA NEGARA
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius
sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam
UUD 1945 (Pasal Pasalnya)
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Referensi
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di
Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan
kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan
perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia
tiap hari baik di lingkungan keluarga ini merupakan proses yang disebut dengan
istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia
dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan
tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi
muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Dilihat dari segi
budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan
perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda,
16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21)
tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik
pemerintah maupun swasta.
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu dan bersifat dewasa tidak bersifat anak-anak. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu dan bersifat dewasa tidak bersifat anak-anak. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
- Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
- Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
- Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan
tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu
dibedakan menjadi dua yaitu:
- Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
- Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Pemuda adalah jiwa seorang insan manusia yang memiliki
ketangguhan dan semangat yang tinggi dalam memperjuangkan revolusi dan renovasi
peradaban bangsanya menuju arah yang lebih baik. Dengan kecerdasan
intelektualnya, dia dapat melihat segala bentuk permasalahan secara menyeluruh
sehingga sering muncul ide-ide brilian sebagai solusi dari permasalahan yang
ada.
Dengan ketajaman mata hatinya, dia dapat melihat celah-celah
kenistaan dan kekejian yang ada disekitarnya untuk segera ia perbaiki menjadi
celah-celah yang mengeluarkan sinar kebaikan.
Dengan segenap potensi dan kekuatan ini, dia merupakan
matahari yang siap mengeluarkan energi terbesarnya untuk mengawali secercah
sinar kebangkitan bagi bangsa dan nusa. Sebagaimana sebuah pepatah bahasa Arab,
‘Kebangkitan sebuah bangsa terletak pada telapak tangan para pemuda-pemudanya’.
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup
bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi
cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam
masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian
sosialisasi menurut para ahli
- Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup,
dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan
kelompoknya.
- Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses
dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat
tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
- Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana
seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat
tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
- Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses
mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai
cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku
seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi
tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi
manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses
sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses
yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari
hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi
dalam kelompoknya.
Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang
adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri
membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang
sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
- Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
- Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi
pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah,
dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial,
mahluk individual bagi pemuda.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang uraian di atas maka kami
akan mengambil judul Pemuda dan Sosialisasi.
Internasilasi, Belajar, dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki
pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi
sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang
menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada
perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh
seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah
dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak
panjang dan lama.
Proses Sosialisasi
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan,
yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.Teori Charles H.
Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan
menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini
yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga
tahapan sebagai berikut.
” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang
lain.”
Seorang
anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar
karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang diberbagai.
“Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan
pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya,
selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang
lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
“Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut”
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan
menimbulkan konsep diri yang positif pula.Semua tahap di atas berkaitan dengan teori
labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai
dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”,
maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan
penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar.
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang
lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat
tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh
pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari
kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.Secara
tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan
idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan
dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan,
hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi
lemah.Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena
billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat
bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik
perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk
belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan
kegiatan yang lebih positif.Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai
konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang
berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA
yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran
besar bagi bangsa Indonesia.
B. Pemuda dan Identitas
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri
Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya
agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya
benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat
terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaiksud.Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun
berlandaskan:
· Landasan Idiil : Pancasila
· Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
· Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
· Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
· Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
· Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
· Orientasi dalam dirinya sendiri.
· Orientasi ke luar hidup di lingkungan.Dalam hal ini,
pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok,
yaitu:
· Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah
mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan
ketrlibatan nya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna
menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
·
Generasi muda sebagai objek
pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal
dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan
sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas
dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu
generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-
luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani
maupun sosialnya.Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat
generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang
disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya
(eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang
secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga
pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu
sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Masalah-Masalah Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat
ini antara lain:
· 1. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap
masa depannya.
· 2. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan
fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan
hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
· 3. Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya
tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan
mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan
laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem
sosial lainnya.
· 4. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi
perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal
tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang
gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan
rendah.
· 5. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di
kalangan masyarakat daerah pedesaan.
· 6. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan
kehidupan keluarga.
Dan ada juga masalah lain yaitu:
· Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
· Sikap Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
· Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
· Ketidak mampuan untuk Terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
· Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
· Pemujaan Akan Pengalaman
Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
Potensi- potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
• Idealisme dan daya kritis
• Dinamika dan kreativitas
• Keberanian Mengambil Resiko
• Opimis dan kegairahan semangat
• Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
• Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
• Patriotisme dan Nasionalisme
• Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
• Idealisme dan daya kritis
• Dinamika dan kreativitas
• Keberanian Mengambil Resiko
• Opimis dan kegairahan semangat
• Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
• Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
• Patriotisme dan Nasionalisme
• Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
C. Perguruan dan Pendidikan
Mengembakan Potensi Generasi Muda
Negara berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk
penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung
dengan itu negara yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenga terampil
dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenag kerja
dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala
negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan
dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara mengembangkan potensi generasi
muda:
· Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang
dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
· Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan
mengembangkan kemampuannya.
· Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
· Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai
dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada
masyarakat umumnya.
Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidkan
Pendidkan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam pendidikan:
Pendidikan umum
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).Pendidikan
kejuruanPendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan
pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke
dalam pendidikan formal.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program
sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu
pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau
menjadi seorang profesional
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata
1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan
/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa)
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
(dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan
tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2,yaitu:
Perguruan tinggi negeriadalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.Perguruan tinggi swasta,adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2,yaitu:
Perguruan tinggi negeriadalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.Perguruan tinggi swasta,adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Alasan
Untuk Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan
terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena
adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta
penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya
Referensi
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
1.PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan
penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat
(hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social
Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan
ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan
bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara berkasta.
1. Dasar-dasar pembentukan pelapisan
sosial
Ukuran
yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai
berikut:
2. Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal
atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
3. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
4. Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
5. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
2. SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada
stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari
satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke
bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial
tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam
masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
1.
Stratifikasi
Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Dalam
stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke
lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan
kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung
bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
3.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle class)
·
Kelas menengah ke bawah (lower
middle class)
Berikut
pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat,
seperti:
·
Aristotelesmembagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga
ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·
Dr.Selo
Sumardjandan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi
bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo
Paretomenyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
·
Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan
masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya
ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
1.
KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya terjadi secara timbal
balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan
kewajiban ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1.
Persamaan
Hak
Adanya
kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang
mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksalah ia memasuki
lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak
pribadi yang dimiliki itu.
2.
Persamaan
derajat di Indonesia
Persamaan
derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu
dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai
makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban
asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang
terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan
manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3.
Pasal-Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
4.
a) Pasal
27
Ayat 1,
berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1.
b) Pasal
28
Ditetapkan
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan
tulisan.
1.
c) Pasal
29
Ayat 1
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
1.
d) Pasal
31
Ayat 1 dan
2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
1.
ELITE
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995) menyebut elite adalah “orang
orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan “kelompok kecil orang
terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam, cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
·
Elite menduduki posisi yang penting
dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya..
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya :
dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di
dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada
sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh
yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para
pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
D. MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
D. MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
1.
Ciri-Ciri
Massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2.
Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.
Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
4.
Terdiri dari orang-orang dalam
segala lapangan dan tingkatan sosial.
5.
Anonim dan heterogen.
6.
Tidak terdapat interaksi dan
interelasi.
7.
Tidak mampu bertindak secara
teratur.
8.
Adanya sikap yang kurang kritis,
gampang percaya pada pihak lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
Kesimpulan
·
Pelapisan social adalah perbedaan
dalam masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta.
·
Faktor-faktor yang membentuk
Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial) adalah Kekayaan, Kekuasaan atau
Kewenangan, Kehormatan, dan Ilmu Pengetahuan.
·
Sifat stratifikasi social tertutup
yaitu membatasi perpindahan lapisan social seseorang. Sedangkan stratifikasi
social tertutup memungkinkan seseorang berpindah lapisan sesuai kemampuan yang
dimilikinya.
·
Kesamaan derajat adalah kesamaan
diri sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi
Manusia.
·
Elite adalah golongan teratas atau
menempati puncak struktur social yang terpenting dan mepunyai keunggulan dalam
pencapaian di bidang mereka.
·
Massa adalah pengelompokan
menyerupai keramaian yang berasal dari segala tingkatan social dan berbagai
lapisan masyarakat
SUMBER : https://fauzanbrs94.wordpress.com/2015/11/24/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/



